BP Batam Dipercaya Kelola Gedung Sumatera Promotion Center

BP Batam Dipercaya Kelola Gedung Sumatera Promotion Center

7 Mei 2022
Gedung Sumatera Promotion Center

Gedung Sumatera Promotion Center

RIAU1.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam ditunjuk untuk menjadi pengelola gedung Sumatera Promotion Center atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pengelolaan MPP oleh BP Batam tersebut dilakukan setelah sebelumnya BP Batam melakukan penandatanganan adendum kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung MPP di Pekanbaru.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi seperti dimuat Batampos membenarkan penunjukan itu. Pihaknya tetap meminta gedung itu dihibahkan kepada BP Batam maupun Pemko Batam. Namun, untuk hibah itu harus melalui proses yang panjang.

”Jadi, saat ini untuk operasional duluan. Jadi, kami bisa bekerja dulu,” tuturnya.

Adapun pengelolaan gedung MPP oleh BP Batam tidak ada jangka waktunya.

”Kan ditunjuk, jadi nol limit. Sampai dicabut surat (penunjukan) itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk membangunan MPP baru, pihaknya akan merapatkan kembali dengan sejumlah pimpinan di BP Batam.

”Yang penting itu (MPP lama) bisa disempurnakan dan layak dipakai dulu,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya adendum ini dapat memberikan kemudahan semua bentuk pelayanan perizinan di Batam. Juga akan ditata sedemikian rupa sehingga lebih nyaman dan cepat.

”Muara akhirnya, bisa berkontribusi dalam percepatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam. Sebab, perjanjian pengelolaan MPP ini adalah bentuk dukungan BP Batam dalam memberikan kemudahan berinvestasi,” ujar Rudi.

Sebagaimana diketahui, jumlah perizinan yang saat ini dikelola oleh BP Batam terdiri dari 67 jenis perizinan yang berasal dari delapan sektor.

Mulai dari sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor perindustrian, sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan.

Selanjutnya, ada sektor kehutanan, sektor energi sumber daya mineral, serta sektor kelautan dan perikanan.*