Momen Mudik Lebaran, Dimanfaatkan untuk Penyelundupan Barang di Pelabuhan Kepri

Momen Mudik Lebaran, Dimanfaatkan untuk Penyelundupan Barang di Pelabuhan Kepri

1 Mei 2022
Kendaraan yang diduga bawa barang ilegal

Kendaraan yang diduga bawa barang ilegal

RIAU1.COM - Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan yang memanfaatkan momen mudik lebaran di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau akhir pekan ini. 

Ada 14 kendaraan roda empat yang diamankan dan dilimpahkan ke Bea Cukai. Namun demikian, otoritas kepabeanan itu hanya menahan satu kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan Bea Cukai Batam tak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. 

"Ya benar memang kemarin siang kita mendapatkan limpahan laporan dari Ditpolairud Polda Kepri," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Rizky Badillah saat dikonfirmasi yang dimuat Batamnews.

Menurut Rizky, limpahan tersebut berupa empat belas kendaraan roda empat berjenis Toyota Innova dengan masing-masing barang bawaannya. Terhadap barang bawaan pun langsung dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, hanya satu kendaraan saja yang dibawa ke Kantor Bea Cukai dikarenakan terbukti membawa muatan rokok berpita dan tidak berpita cukai. 

"Tindak lanjut mobil dan barang kita bawa ke kantor Bea Cukai," katanya.

Sedangkan untuk satu mobil tersebut, memang membawa minuman beralkohol berjenis Heineken. Namun minuman tersebut merupakan produk buatan Indonesia sehingga tak dapat dilakukan tindak lanjut ataupun limpahan sehingga tak dapat diterima. 

Sementara itu, 12 kendaraan lainnya berisi muatan barang kiriman. Sehingga yang dilakukan hanya menindak barang kirimannya saja.

"Macam-macam barang kiriman, belum kita lakukan pencacahan sehingga detail barangnya belum bisa kita jelaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim gabungan Ditpolairud Polda Kepri dan Polairud Mabes Polri mengamankan empat belas mobil di pelabuhan Punggur yang membawa barang ilegal. 

Penangkapan tersebut langsung dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam dikarenakan terbukti melanggar kepabeanan.*