Berikut Syarat Mudik Gunakan Kapal Pelni yang Harus Dipenuhi

Berikut Syarat Mudik Gunakan Kapal Pelni yang Harus Dipenuhi

24 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pelni mengeluarkan syarat mudik menggunakan kapal Pelni bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran. Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus seperti dimuat Batampos menyebutkan, syarat mudik menggunakan kapal Pelni saat ini diatur dalam SE Nomor16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Ya, kita menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari pusat,” ujar Kapten Agus, kemarin.

Menurutnya, syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Sementara itu, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. “PCR atau antigen dengan hasil negatif,” tuturnya.

Loading...

Kapten Agus menambahkan, bagi pemudik yang belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib RT PCR 3 x 24 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan bagi anak usia di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua atau keluarga dan tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT PCR dan rapid antigen.

“Selain syarat ini, pemudik wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib mengisi E-HAC pada aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan,” sebut Kapten Agus.*