Razia Ruangan Sel, Benda Terlarang Ditemukan di Rutan Tanjungpinang

Razia Ruangan Sel, Benda Terlarang Ditemukan di Rutan Tanjungpinang

24 April 2022
Saat razia di sel

Saat razia di sel

RIAU1.COM - Razia dilakukan petugas gabungan di ruang-ruang sel tahanan Rutan Tanjungbalai Karimun. Tim razia terdiri dari TNI/Polri dan BNN Karimun. 

Setiap sudut ruangan disisir petugas. Barang-barang warga binaan di rutan itu juga digeledah.

Pemeriksaan badan juga dilakukan kepada para tahanan. Mereka diminta berbaris di lapangan sembari menunggu pemeriksaan ruangan oleh petugas.

"Razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang-barang yang tergolong dilarang bagi warga binaan," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun Yongki Yastinanda seperti dimuat Batamnews.

Ditemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di sel tahanan itu. Barang-barang seperti kaca, besi, gunting kuku, kayu, dan kartu remi. Barang-barang seperti itu dimusnahkan petugas.

"Hasilnya, kita menyita sejumlah barang terlarang dan langsung kita musnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Petugas dari BNN melakukan pengecekan urine terhadap warga binaan dengan kasus narkoba.

"Tes urine kita lakukan terhadap warga binaan kasus narkotika yang dipilih secara acak oleh petugas. Ada 15 orang dinyatakan negatif," ujar Yongki.

Lalu Yongki menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan barang terlarang dalam rutan.*