Pengiriman Sabu 31 Kilogram Berhasil Digagalkan Polresta Barelang

Pengiriman Sabu 31 Kilogram Berhasil Digagalkan Polresta Barelang

19 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Terdapat 31,552 Kg narkoba yang ditegah di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Rencananya akan dibawa ke Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam rilis pers Selasa (19/4/2022) itu, polisi seperti dimuat Batmnews menyebutkan, penindakan itu mereka lakukan pada Sabtu (9/4/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan narkoba tersebut merupakan barang dengan jaringan internasional.

"Sabu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Tanjung Batu Karimun," ujar Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, sabu tersebut diamankan dari sebuah speed boat milik nelayan berinisial EH (40) yang melintas di perairan Belakang Padang. 

Saat itu, petugas lebih dulu mendapatkan informasi terkait barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pemantauan dan terlihat sebuah speedboat melintas pada pukul 21.00 wib.
 
Ada 30 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang dengan berat total 31,552 Kilogram.

Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. 

Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut menjanjikan upah kepada nelayan itu dengan nominal sebesar Rp 10 Juta untuk menjadi kurir.

"Dia baru kasih DP sebesar Rp 3 juta," imbuhnya. 

Ia mengasumsikan narkoba itu seharga Rp 47 miliar, jika harganya Rp 1,5 juta per gram.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Nelayan tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.