Hamili Pacar, Mahasiswa di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

Hamili Pacar, Mahasiswa di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

19 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang pemuda di Tanjungpinang terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya W (22) yang juga mahasiswa itu dilaporkan orangtua pacarnya, usai gadis di bawah umur itu hamil. 

W akhirnya ditahan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022) siang. Ia disangkakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Orangtua gadis itu curiga dengan perubahan fisik anaknya. Akhirnya saat dicek, ternyata benar gadis yang masih sekolah itu dalam keadaan hamil 5 bulan.
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban seperti dimuat Batamnews mengatakan, jika pelapor, orangtua gadis itu sudah menanyakan ke anaknya jika W lah yang bertanggungjawab atas kehamilannya itu.
 
"Korban lalu menceritakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacarnya," kata AKP Awal.

"Pelaku (berusia) 22 tahun dan korban 17 tahun. Pelaku pelajar dan korban pelajar," sebut Awal.

Setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya, orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. 

Loading...

Pada Selasa siang sekira pukul 12.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Ipda M Yuda Firmansyah mengamankan pelaku.

"Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kita bawa ke Mapolres," sebut AKP Awal.*