Tarif Parkir di Kota Batam Naik 100 Persen

Tarif Parkir di Kota Batam Naik 100 Persen

22 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Kota Batam akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 100 persen. 

Kenaikan tarif retribusi parkir ini berdasarkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi dan pajak daerah yang telah disahkan pada Kamis (19/1/2022).

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, kenaikan tarif parkir hanya berlaku untuk parkir khusus, seperti di mal, rumah sakit, ataupun kawasan bisnis bukan parkir tepi jalan.

Kemudian dia menyebutkan tarif parkir tepi jalan masih sama yaitu Rp 1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Perlu saja tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama,” ujar Salim, Sabtu (22/1) seperti dimuat Batamnews. 

Salim mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ditetapkan. Jika ada temuan, ia meminta agar lokasi titik parkir tepi jalan itu dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindak juru parkir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya. 

Selain itu, pihaknya akan mengingatkan juru parkir untuk tetap menarik retribusi parkir tepi jalan dengan tarif yang lama.

Tahun ini, Pemerintah Kota Batam menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan.

Untuk retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp 
5,2 miliar.

Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

“Solusinya dengan menaikkan setoran jukir, misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu per hari, potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini,” jelasnya.*