Minimalisir Tersandung Masalah Hukum, Inspektorat Kumpulkan Kades dan Kepsek

Minimalisir Tersandung Masalah Hukum, Inspektorat Kumpulkan Kades dan Kepsek

7 Desember 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, digelar Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Senin (6/12).

Rapat ini diikuti 316 orang yang berasal dari Inspektorat Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota di Kepri, Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB Swasta dan Negeri serta perwakilan Kepala Desa dari seluruh Kepri yang berjumlah masing-masing 8 orang untuk setiap Kabupaten.

Rapat koordinasi pengawasan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Keuangan Sekolah yang Disejalankan Dengan Asistensi dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Keuangan Sekolah”.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad seperti dimuat Batampos mengatakan, pemerintah desa menjadi poros terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Pemerintah terus meningkatkan perhatian ke desa melalui penyaluran dana desa yang semakin meningkat. Namun disisi lain, masih banyak desa yang menemui permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

“Pemerintah desa masih banyak yang berpikir tentang bagaimana menghabiskan dana desa, bukan bagaimana mengelola dana tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di desa,” ujar Ansar.

Sementara, harapan diberikannya dana desa itu dapat dimanfaatkan untuk membangun desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Ansar, telah menetapkan pengelolaan dana desa yang merupakan salah satu sektor rawan korupsi dan masuk dalam area penilaian monitoring centre prevention (MCP) KPK.

“Maka diperlukan terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawalan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Selain dana desa, juga ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdasarkan aturan di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dinyatakan bahwa dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik.

Dimana, pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.

“Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan akses menuju ke peningkaran kualitas. Namun rendahnya transparansi pengelolaan dana BOS selama ini rentan terhadap penyalahgunaan,” katanya.

Bahkan, lanjut Ansar, tak sedikit pihak-pihak pengelola dana BOS yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga ia kembali menegaskan, jika diperlukannya peningkatan peran dari APIP agar pengelolaan dana BOS dapat memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan.

“Sehingga dana BOS dapat tersalurkan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat jumlah,” katanya.

Ansar menambahkan, dengan pandemi yang masih melanda dan perkembangan teknologi juga terus berkembang harus mampu dihadapi siapapun.

Termasuk APIP dalam merencanakan strategi pengawasan kedepan. Pemerintah daerah harus mampu merespon perubahan perubahan organisasi yang berbasis teknologi dengan mengembangkan sistem informasi dalam berbagai proses bisnis dan layanan.

“Oleh karena itu, saya berpesan agar APIP di Provinsi Kepulauan Riau agar senantiasa tanggap dan menyesuaikan diri dengan perubahan. APIP harus menjaga integritas untuk dapat bertahan menghadapi ombak yang kencang,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes, mengungkapkan, sejumlah Kepala Desa dan pengelola dana BOS di Kepri tersandung permasalahan hukum hingga dipenjara karena kesalahan didalam pengelolaan dana tersebut.

Hal ini disebabkan karena rendahnya integritas dari pengelola dana serta minimnya pengetahuan pengelola dana terhadap aturan dan tata cara pengelolaan keuangan desa ataupun bantuan sekolah.

“Dalam rangka mensinergikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Provinsi Kepri serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan keuangan sekolah, perlu dilakukan rapat koordinasi pengawasan daerah tingkat Provinsi Kepri,” tutur Irmendes.*