Berikut Rincian Dana Transfer yang Diterima Pemda di Kepri

Berikut Rincian Dana Transfer yang Diterima Pemda di Kepri

7 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Sindonews)

Ilustrasi (Foto:Sindonews)

RIAU1.COM - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2022 ini mendapatkan jatah Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang jauh menurun dari tahun 2021.

Berdasarkan apa yang dimuat Batampos, Lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah bersama Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga tahun 2022 menerima sebesar Rp14,3 triliun.

Dalam DIPA TA 2021, Pemda bersama Satker Kementerian/Lembaga di Provinsi Kepri mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp14,8 triliun. Salah satu komponen yang disebut turut mengalami penurunan pada tahun depan adalah pembagian Dana Desa untuk desa-desa di Provinsi Kepri.
 
Pemerintah Pusat bersama DPR RI sudah menyepakati APBN TA 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Provinsi Kepri bersama Satker Kementerian/Lembaga di daerah ini mendapatkan bagian sebesar Rp14,3 triliun. Dari alokasi tersebut, diperuntukkan bagi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp6,86 triliun atau 48 persen dan dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp7,42 triliun atau 51,99 persen.

“Alokasi anggaran Kementerian/lembaga untuk Provinsi Kepri sebesar Rp6,86 triliun itu, dialokasikan kepada 318 Satker di Provinsi Kepri. Penyaluranya dilakukan oleh KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri (KPPN Tanjung Pinang dan KPPN Batam),” ujar Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal perbendaharaan Provinsi Kepri Indra Sudaryanto, Senin (6/12) disela-sela penyerahan DIPA TA 2022 di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Kemudian dijelaskannya, sesuai dengan rencana program APBN, Belanja APBN yang disalurkan ke Provinsi Kepri lanjutnya, diarahkan untuk harmonisasi belanja kementerian/lembaga dalam meningkatkan kualitas SDM Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Publik daerah, Sedangkan dana desa dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.

Adapun belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp6,86 triliun dialokasikan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yang diantaranya fungsi pelayanan umum sebesar Rp 451,24 miliar, fungsi pertahanan sebesar Rp 761,29 miliar, fungsi ketertiban dan keamanan sebesar Rp1,16 triliun, fungsi ekonomi termasuk didalamnya sub fungsi perikanan dan kelautan sebesar Rp3,4 triliun, fungsi lingkungan hidup sebesar 113,05 miliar, fungsi perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp 160,68 miliar, fungsi kesehatan sebesar Rp 261,19 miliar, Fungsi agama sebesar Rp 89,97 miliar dan fungsi Pendidikan sebesar Rp452,8 miliar.

“Alokasi TKDD sebesar Rp7,42 triliun, sebesar Rp1,6 triliun diantaranya 1,29 persen akan disalurkan KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam, sedangkan sisanya akan disalurkan KPPN di Jakarta,” jelasnya.

Alokasi Dana Transfer Daerah Rp7,42 triliun terdiri dari:
Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1,90 triliun,
Kabupaten Natuna sebesar Rp 701,55 miliar
Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 611,61 miliar,
Kabupaten Karimun sebesar Rp 728,89 miliar,
Kota Batam sebesar Rp1,25 triliun,
Kota Tanjungpinang sebesar Rp 673,96 miliar,
Kabupaten Lingga sebesar 744,72 miliar dan
Kabupaten Bintan sebesar Rp 810 miliar.

Alokasi TKDD sebesar Rp7,42 triliun
Dana desa sebesar Rp 209,4 miliar
DAK non fisik sebesar Rp1,12 Triliun
DAK Fisik sebesar Rp592 miliar
Dana Bagi Hasil sebesar Rp1,12 triliun
Dana Alokasi Umum sebesar Rp4.280 miliar dan
Dana insentif daerah sebesar Rp 96,10 miliar*