UMK Batam Tahun 2022 Rp 4,1 Juta, Buruh Tegas Menolak

UMK Batam Tahun 2022 Rp 4,1 Juta, Buruh Tegas Menolak

2 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Sindonews)

Ilustrasi (Foto:Sindonews)

RIAU1.COM - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yang baru saja ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad ditolak Serikat pekerja atau buruh di Batam.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMK Batam diketok sebesar Rp 4.186.359 dan diterapkan awal tahun depan. Penetapan ini mendapat penolakan keras dan buruh tetap menuntut kenaikan 7-10 persen.

“Kami tetap menolak,” kata Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis(2/12).
 
Dia menilai pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, dan tidak mementingkan kaum buruh. “Kami sangat sesalkan karena gubernur ingkar janji,” sebut dia seperti dimuat Batampos.

Sebab itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.

“Nanti kami akan aksi lagi, sebagai bentuk protes dari penolakan UMK ini. Rencananya kami akan turun lagi Minggu depan. Kalau perlu kami mogok kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya memutuskan dan menetapkan UMK di tujuh kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.

Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp 18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp 3.518.249.

Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021, yakni sebesar Rp 4.186.359.*