Tak Terima UMK Hanya Naik Rp 35 Ribu, Buruh di Batam Demo Berhari-hari

Tak Terima UMK Hanya Naik Rp 35 Ribu, Buruh di Batam Demo Berhari-hari

26 November 2021
Demo Buruh/Net

Demo Buruh/Net

RIAU1.COM - Aliansi buruh se-Batam bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak tegas upah minimum kota (UMK) Batam 2022 yang naik hanya 0,85 persen atau Rp 35 ribu dari UMK tahun ini.

"Upah hanya naik Rp 35 ribu, itu tak imbang dengan harga kebutuhan yang saat ini naik tinggi. Usulan tidak kami setujui, tapi tetap dikirim ke wali kota dan diteruskan ke provinsi untuk disetujui,” ujar Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto seperti dimuat Batampos usai menyampaikan orasinya di depan Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11).

Sambung dia, pihaknya menolak mekanisme penghitungan upah menurut PP Nomor 36 Tahun 2021, karena tidak membuahkan hasil yang dapat memenuhi kebutuhan buruh.

Menurutnya, daya beli masyarakat dan kaum buruh saat ini sangat menurun, ditengah kondisi pandemi, sehingga kenaikan upah secara signifikan dapat meringankan beban buruh.

"Tuntutan kami tetap naik 7 persen. Itu UMK bisa mencapai Rp 4.400.000. Saya kira itu cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Kalau cuma naik Rp 35 ribu mana sikap dan kepedulian pemerintah terhadap buruh,” ujarnya.

Aksi demonstrasi ini rencananya akan berlangsung empat hari. Namun akan terus berlanjut atau tidak tergantung keputusan kenaikan UMK Batam mempertimbangkan evaluasi hasil demonstrasi pada hari ini atau tidak.

"Tujuan kami menemui Pak Gubernur, sebab sampai saat ini belum sekalipun kami bertemu dengan gubernur dan menyampaikan keberatan kami terkait usulan angka tersebut,” tegas Suprapto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batam telah menyampaikan usulan besaran kenaikan UMK Batam 2022 kepada Wali Kota Batam sebesar Rp 4.186.359 atau bertambah sebesar Rp 35.429,51 dari UMK 2021 yang hanya Rp 4.150.930.*