Oknum Wartawan di Kepri Sekap Anak Di Bawah Umur Berhari-hari di Hotel

Oknum Wartawan di Kepri Sekap Anak Di Bawah Umur Berhari-hari di Hotel

19 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang oknum wartawan media online, RP yang mencabuli anak di bawah umur, N (14) sempat menyekap korban selama tiga hari di hotel di Pelita, Lubukbaja.

Di lokasi, pelaku mengancam korban agar melayani perbuatan bejatnya.

”Awalnya, korban ini berpamitan kepada orangtuanya untuk belajar kelompok di rumah teman. Namun, selama tiga hari tidak pulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan di Mapolresta Barelang seperti dimuat Batampos.co.id Senin (18/10/2021).

Reza menjelaskan, dari kejadian tersebut, setelah pulang, ibu korban, H, menginterogasi putrinya. Dari pengakuan N, ia disekap di hotel dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

”Korban ini dipaksa dan diancam. Setelah pulang, korban diberi uang Rp 150 ribu,” kata Reza.

Dari pengakuan RP, ia mengenal korban dari rekannya pada bulan lalu. Kemudian, keduanya berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali.

”Mereka pacaran. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu sebulan,” ungkap Reza.

Loading...

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap RP, 35, di wilayah Batuaji, (14/10) malam.

Ia diamankan akibat mencabuli anak di bawah umur. RP dilaporkan sudah mencabuli N, yang dipacarinya.

Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan RP sebanyak tujuh kali.*