Dugaan Pungli Izin Pangkalan Elpiji, Polres Tanjungpinang Kerahkan Tim Khusus

Dugaan Pungli Izin Pangkalan Elpiji, Polres Tanjungpinang Kerahkan Tim Khusus

18 Oktober 2021
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando/Net

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando/Net

RIAU1.COM - Terkuaknya dugaan pungutan liar (pungli), pengurusan izin pembukaan pangkalan elpiji di Tanjungpinang direspos cepat Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Menurut AKBP Fernando seperti dimuat Hariankepri.com, pihaknya akan menurunkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Tanjungpinang, guna melakukan penyelidikan permasalahan tersebut.

“Nanti kita lidik (penyelidikan). Terima kasih atas informasinya,” imbuhnya.

Fernando mengatakan, memang hingga saat ini Tim Satgas Saber Pungli Polres Tanjungpinang, belum mendapat laporan terkait kasus dugaan tindakan pungli tersebut.

Khususnya, tentang pengurusan pembukaan izin pangkalan elpiji 3 Kg di wilayah Kota Tanjungpinang, mulai dari tingkat RT/RW hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemko Tanjungpinang.

“Kita belum ada informasi. Nanti kita turunkan tim,” ucap Fernando, Sabtu (16/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DA mengaku selama ini, ikut punya andil dalam proses pengurusan izin-izin pembukaan pangkalan, dengan pihak Disperdagin Pemko Tanjungpinang.

Oknum DA, bercerita dirinya ada beberapa pangkalan yang ia bantu mengurus izinnya, hingga diterbitkan oleh Disperdagin Tanjungpinang.

Proses pengurusan ini pun ternyata tidak gratis. DA mematok tarif untuk setiap perizinan, di kisaran harga Rp 2.5 juta hingga Rp 4 juta per izin, per pangkalan.

Bahkan, DA juga tidak menampik, ketika ada barang bukti kuitansi yang ditandatanganinya. Dalam kuitansi itu, harganya sangat fantastis, mencapai Rp 35 juta untuk satu pangkalan (50 tabung).

“Angkanya segitu, tergantung mereka mau bayar berapa. Saya dan tim yang mengurus semuanya, hingga izin terbit,” bebernya.*