Vonis 10 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Tanjungpinang

Vonis 10 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Tanjungpinang

13 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, KIN divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Seperti dimuat Batampos.co.id, da dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara 100 gram narkoba jenis sabu.

Atas vonis itu, KIN pun menerima, apalagi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Indryani itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega, menuntutnya 14 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusan, hakim Indri mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU. Yang mana, terdakwa KIN terbukti pada dakwaan primer melanggar pasal 114 jo 132 ayat 2 UU Narkotika
Tahun 2009.

Pembuktiaan itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa.

Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa seorang anggota polisi dan tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal penberantasaan narkotika, serta dap t merusak generasi bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali.

”Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman terhadap KIN (menyebut nama lengkap) dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Indri menyelesaikan pembacaan surat putusan.

Bersamaan dengan KIN , hakim Indri juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap RRR dengan 10 tahun penjara.

RRR merupakan rekanan KIN yang tertangkap polisi saat membawa sabu di lokasi Mal Pelayanan Publik Batam, pada Maret 2021 lalu.

"Kami terima yang mulia," ujar KIN dan RRR saat menjalani sidang virtual dari Rutan dan didampingi penasihat hukumnya, Anton, dari PN Batam.