Tes Antigen Tidak Lagi jadi Syarat Perjalanan Laut di Kepri

Tes Antigen Tidak Lagi jadi Syarat Perjalanan Laut di Kepri

4 Oktober 2021
Pelabuhan Batam/Net

Pelabuhan Batam/Net

RIAU1.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepri telah mendapatkan informasi bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kepri turun ke PPKM level 2. 

Penurun level ini akan memberi dampak positif pada berbagai kebijakan terkait aktivitas sosial dan ekonomi.

“Ada kelonggaran-kelonggan yang diberikan ketika Kepri PPKM level 2,” ujar Tjetjep Yudiana dikutip dari Antara, Minggu (3/10).

Kelonggaran yang diberikan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian yakni mencabut tes Antigen sebagai syarat perjalanan laut antar kota/kabupaten di Kepri, terutama dari Kota Tanjungpinang ke Batam. 

“Cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan laut jika PPKM level 2 atau level 1,” katanya.

Loading...

Pencabutan tes antigen, sambung dia, sebagai syarat perjalanan laut akan meningkatkan mobilitas penduduk. Perekonomian Kepri, khususnya Tanjungpinang pun akan semakin berkembang jika mobilitas masyarakat meningkat. 

“Kapasitas penumpang (kapal) meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen,” lanjutnya.

Ia menambahkan, selain penghapusan tes antigen untuk perjalanan laun, tes PCR untuk syarat perjalanan udara juga akan dihapus dan diganti dengan tes antigen. Penurunan syarat perjalanan ini hanya dapat dilakukan bila PPKM di Kepri level 2 atau level.*