Pengurus Panti Asuhan di Bekong Kepri Diduga Cabuli Anak Bertahun-tahun

Pengurus Panti Asuhan di Bekong Kepri Diduga Cabuli Anak Bertahun-tahun

14 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan DS, pengurus yayasan panti asuhan di Bengkong sebagai tersangka.

Dalam gelar perkara, pria 27 tahun ini terbukti mencabuli anak panti tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, seperti dimuat Batampos.co.id.

Dalam kasus ini, pelaku melakukan pencabulan pada 23 Agustus lalu. Saat itu, DS yang menjabat sebagai bendahara di yayasan tersebut masuk melalui jendela kamar anak yang tengah tertidur.

Bahkan, korban yang memergoki aksi terduga pelaku ini sempat berteriak.

“Pelaku masuk dari jendela dan meraba kemaluan korban yang merupakan anak di bawah umur,” kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani.

Di Polresta Barelang, DS dilaporkan sudah mencabuli 4 anak, yakni berusia 17, 15, dan 12 tahun.

Perbuatan DS ini juga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Dari perkataan DS, ia membantah telah mencabuli anak panti tersebut.

Ia mengaku masuk ke kamar untuk membangunkan anak-anak.

“Saya mau ke toilet, lihat jendela terbuka jadi saya masuk. Pas pegang selimut, (korban) sudah teriak,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.*