Oknum Dokter Nyabu di Bintan Memohon Direhabilitasi

Oknum Dokter Nyabu di Bintan Memohon Direhabilitasi

10 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Polisi menahan seorang dokter R, karena kasus narkoba. R digerebek Satresnarkoba Polres Bintan, Selasa (7/9/2021) lalu. Dari pemeriksaan urine, R terbukti positif amphetamine.

R selama ini bertugas di puskesmas setempat. Dokter tersebut diamankan polisi saat berada di kediamannya Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono seperti dimuat Batamnews.co.id
mengatakan, R masih berstatus tenaga kontrak.

"Tenaga kesehatan itu ditahan di sel selama 3 hari. Itu dilakukan sesuai aturan yaitu 3x24 jam. Kami menahan terduga pelaku untuk proses pengembangan kasus," ujar Tidar, Jumat (10/9).

Tidak ada perlawanan saat R diamankan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. Di sana tidak ditemukan narkoba, namun didapati barang bukti alat hisap sabu.

"Selama 3 hari (ditahan) itu juga kita melakukan penyelidikan, namun tetap tidak mendapati bukti kuat yang mengarah ke pengedar. Yang bersangkutan hanya sebagai pemakai," jelasnya.

R sendiri sudah mengakui jika ia mengkonsumsi sabu-sabu sejak Januari 2021. Bahkan sebelum ditangkap dia juga baru selesai menggunakan narkoba.

R dianggap koorperatif dan memohon untuk direhabilitasi. Atas rekomendasi pihak keluarga maka kepolisian menyetujui ia tak ditahan dan wajib menjalani rehabilitasi.

"Dua hari lalu diserahkan ke BNN Tanjungpinang karena tenaga medis itu akan menjalani rehabilitas," sebut dia.*