Remaja di Batam Ditangkap karena Diduga Melakukan Pencabulan, Walau Sudah Menikahi Korban Secara Siri

Remaja di Batam Ditangkap karena Diduga Melakukan Pencabulan, Walau Sudah Menikahi Korban Secara Siri

3 Juni 2021
tersangka pecnabulan/suryakepri.com

tersangka pecnabulan/suryakepri.com

RIAU1.COM -Seorang Remaja R (17), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang. Pasalnya L dilaporkan orang tua P (16) telah melakukan pencabulan, walau mereka sudah menikah secara siri, Senin (31/5/2021) lalu.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Angraini mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada Maret 2021, dan pelaku bertanggungjawab menikahi korban dengan cara nikah sirih. “Korban ini sudah dihamili pelaku yang masuk DPO, setelah itu tersangka R mencabuli korban saat korban sudah hamil 3 bulan,” kata Dea, Rabu (2/6/2021).

Lanjut Dea, tersangka R yang diamankan mau bertanggungjawab dengan menikah sirih dengan korban, namun orangtua korban tidak terima karena anaknya tidak dinafkahi. “Pelaku dilaporkan terkait pencabulan, bukan karena materi,” ujarnya.

Dea menuturkan, korban dengan pelaku DPO sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, dan pada awal Desember 2020 korban hamil. “Pelaku DPO melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Dea.

Loading...

Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Barelang, dan karena masih dibawah umur di vonis dengan hukuman setengah dari hukum orang dewasa.(suryakepri.com)