Oknum Lurah dan Oknum Ustad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Oknum Lurah dan Oknum Ustad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

28 Mei 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Seorang oknum lurah di Kota Gurindam dilaporkan melakukan pencabulan ke Polres Tanjungpinang. Tidak tangung-tangung dugaan pencabulan itu dilakukan kepad adua anak umur dibawha umur.

Laporan yang dibuat ibu korban, sebut saja Melati (13) dan Mawar (12) itu, ditujukan tidak hanya kepada oknum lurah, tetapi juga kepada oknum Ustad. 

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu. “Benar pada Rabu (19/5/2021) kemarin, kita menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak, ada dua korban,” ucapnya, Kamis (27/5/2021).

Rio mengatakan, kedua korban mengaku sudah belasan kali disetubuhui terduga pelaku sejak setahun lalu. “Terduga pelaku lurah di Tanjungpinang,” sebutnya.

Loading...

Ia menjelaskan, dua korban berusia 12 dan 13 tahun masih berstatus pelajar. Keduanya juga masih saudara dengan pelaku. “Mereka masih keluarga, nanti hasil perkembangan kita sampaikan, diduga ada terduga pelaku lainnya,” ujarnya. Dia mengatakan akan segera melakukan pemangilan terhadap pelaku. (Batamnews.com)