Terobosan, Kejari Tanjungpinang Buka Layanan Pengambilan Tilamg di Kantor Kecamatan

Terobosan, Kejari Tanjungpinang Buka Layanan Pengambilan Tilamg di Kantor Kecamatan

5 April 2021
Kejari Tanjungpinang/presmedia

Kejari Tanjungpinang/presmedia

RIAU1.COM -

Sebuah terobosan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kejari membuka pelayanan pengambilan tilang di Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang, Senin (5/4/2021).

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, mengatakan pelayanan pengambilan tilang itu bisa dilakukan masyarakat di 4 Kecamatan yang ada di kota Tanjungpinang. Layanan pengambilan tilang ini, juga akan membuat Kejaksaan lebih dekat lagi dengan masyarakat.

Melalui program ini, lanjut Joko, pihaknya telah mewujudkan sinergitas dengan seluruh perangkat kecamatan, yang selama ini hanya bersinergitas dengan pihak bank maka hari ini telah bersinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini merupakan salah satu kunci peningkatan pelayanan yang baik. Dengan adanya pengambilan tilang di kecamatan ini, hingga tidak perlu lagi antri, sehingga dapat lebih cepat,” kata Joko.


Lebih lanjut Joko menyampaikan sehingga tidak perlu lagi ke Kejari Tanjungpinang cukup di Kecamatan saja. Tetapi ia mengingatkan harus mengetahui setiap jadwal di masing-masing kecamatan.

“Disini juga tempatnya nyaman, tidak panas dan tidak kehujanan,” pungkasnya.

Sekretaris Kecamatan Tanjungpinang Barat, Firsandy mengatakan dari kacamatan sendiri dengan adanya pengambilan tilang disini, pihaknya menyambut baik

“Karena program ini juga kami tunggu-tunggu karena masyarakat yang ada di Kecamatan Barat. Jadi langsung Ke kecamatan, aksesnya tidak jauh,” singkatnya.

Diketahui secara teknis pengambilan tilang ini cukup membawa surat tilang dari polisi dan langsung membayar denda tilang yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sementara itu untuk di Kecamatan Tanjungpinang Barat dibuka setiap Senin, Tanjungpinang Kota setiap Selasa, Bukit Bestari setiap Rabu dan Tanjungpinang Timur setiap Kamis.

Masing-masing dibuka mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. (Presmedia)