20 Tahun Aset belum Diserahkan, Kejari Tanjungpinang Bentuk Tim

20 Tahun Aset belum Diserahkan, Kejari Tanjungpinang Bentuk Tim

26 Maret 2021
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

RIAU1.COM -Pengunaan aset pemko Tanjungpinang oleh Pemkab Bintan masih menjadi polemik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bentuk tim untuk penyelesaian aset di Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono.

Joko menyebutkan, tim yang dibentuk itu untuk pengembalian mengenai aset bekas Antam di Tanjungpinang dan aset Kota Tanjungpinang yang sekarang masih dalam penguasaan Kabupaten Bintan.

“Kami membentuk tim pemulihan aset negara yang diketuai Kasi Datun. Tim ini akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan aset Kota Tanjungpinang,” kata Joko di kantornya Jalan Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).

Terkait persoalan aset ini, kata dia, pihaknya sudah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurut dia, aset Kota Tanjungpinang yang dikuasai Kabupaten Bintan sudah seharusnya diserahkan 20 tahun lalu.

“Aset ini seharusnya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2001 Pasal 14, sudah seharusnya diserahkan, ini kan belum diserahkan sudah 20 tahun,” ujarnya.


Ada pun sejumlah aset yang diperjuangkan agar diserahkan Pemkab Bintan, seperti Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari kios 87 unit, toko emas satu unit, ruko 67 unit, rumah tinggal 6 unit, hotel 3 unit, kolam renang satu unit, rumah karyawan satu unit dan tanah satu bidang. 

Kemudian aset berupa tanah dan bangunan eks Kantor Bupati Kepri, tanah dan bangunan Kantor Bappeda Kabupaten Bintan, tanah dan bangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan, tanah dan bangunan Kantor Badan Kesbanglinmas Kabupaten Bintan, tanah dan bangunan eks Gudang Farmasi Kepri, tanah dan bangunan eks Kantor Disnaker, tanah dan bangunan Kantor Pemuda dan Olahraga, tanah dan bangunan Kantor Dishub, tanah dan bangunan eks Kantor Dispar, tanah samping Kantor Bappeda Bintan, tanah lapangan Golf, tanah dan bangunan eks Kantor Rumah Dinas Depsos, tanah dan bangunan Rumah Persinggahan Depsos Kabupaten Kepri, tanah dan bangunan Gudang Farmasi, tanah dan bangunan Akper, tanah dan bangunan gudang farmasi.

“Tim ini akan mengundang semua pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya,” tegasnya.


Joko menyampaikan, semua aset itu harus diserahkan Kabupaten Bintan kepada Tanjungpinang.


“Ini supaya jelas semua, secara yuridis kita kuat kok. Harusnya tidak usah nunggu lama-lama lagi. Kami tunggu segera diserahkan itu,” tutup Joko. (suryakepri)