Masih Dalam Pembinaan, Napi Kembali Tertangkap Bawa Sabu

Masih Dalam Pembinaan, Napi Kembali Tertangkap Bawa Sabu

25 Maret 2021
Masih Dalam Pembinaan, Napi Kembali Tertangkap Bawa Sabu

Masih Dalam Pembinaan, Napi Kembali Tertangkap Bawa Sabu

RIAU1.COM -Dalam masa bebas bersyarat Seorang Narapidana Fa (46) dari Lapas di Tanjungpinang, kembali diamankan Polisi karena diduga memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba sabu.

Terduga Fa, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang bersama barang bukti sabu 0,45 gram di depan Bank BCA Jalan Di Panjaitan KM 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar, pukul 20.00 WIB, Minggu (21/3/3021).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan seorang laki-laki diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” kata Ronny, Kamis(25/3/2021).

Ketika dilakukan penyelidikan, terduga pelaku Fa sedang duduk diatas sepeda motor. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, Namun akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Saat digeledah, dengan disaksikan masyarakat sipil, Polisi menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

Kepada Polisi, pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini Fa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (presmedia)