MK Menangkan Bupati Petahana Kabupaten Karimun Kepri

MK Menangkan Bupati Petahana Kabupaten Karimun Kepri

19 Maret 2021
Hakim MK Bacakan Putusan/net

Hakim MK Bacakan Putusan/net

RIAU1.COM -Sekian lama menunggu akhirnya hasil pilkada Kabupaten Karimun selesai, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) menolak seluruhnya permohonan Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada bupati Karimun Tahun 2020.

Putusan PHP Pilkada Bupati Karimun Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 itu, dibacakan 9 majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dan 8 hakim anggota masing-masing Aswanto, Arif Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Izra, Wahyudin Adam, Erni Ubaningsih, Suhartoyo dan Daniel Usmi di Mahkamah Konstitusi Kamis (5/3/2021).

Dalam putusannya, Hakim MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, karena pokok permohonan Pemohon dikatakan hakim tidak beralasan hukum atas dugaan kecurangan di Pilkada Karimun yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Dalam putusannya, Hakim MK menyatakan, tidak terdapat bukti yang menguatkan mahkamah dan tidak adanya rekomendasi Bawaslu terkait tuduh pemohon kepada termohon (KPU Karimun-red) dan jajarannya, sengaja mengalihkan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan pasangan calon petahana nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.


Kemudian adanya dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) penggunaan wewenang tas program dan kegiatan pemanfaatan bantuan hibah bersumber dari APBD Karimun dalam pandemi COVID-19 menjelang pilkada, Majelis menyatakan juga tidak dapat dibuktikan pemohon.

Selanjutnya, atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Karimun dalam memenangkan Paslon 01 pada saat masa tenang menugaskan sejumlah ASN menggelar sejumlah kegiatan sekaligus menggalang dukungan dari masyarakat, juga tidak dapat dibuktikan.

“Tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa seluruh kegiatan Sekda dan ASN di Karimun mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Karimun 2020,” ujarnya.

Atas dasar itu mahkamah berpendapat, permohonan pemohon berkenaan dengan bentuk keterlibatan Sekda Karimun tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK yang membacakan putusan secara bergantian itu, juga menilai, dugaan penggunaan dana APBN untuk pemberian hibah kepada warga masyarakat yang dilakukan di masa tenang, tidak dapat dibuktikan pemohon yang dapat meyakinkan mahkamah, hingga mempengaruhi signifikan perolehan hasil suara dalam pemilu Kabupaten Karimun.

“Selain itu, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karimun berkenaan dengan dugaan pelanggaran pilkada tersebut,” kata anggota Majelis Hakim MK.

Begitupun soal tuduhan paslon incumbent sebagai kepala daerah turut menggerakan masa untuk memilih salah satu calon, juga dikatakan Hakim MK, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan mahkamah.

Sedangkan menyinggung keterangan saksi Adia Fitri yang menyatakan terpengaruh untuk memilih pihak terkait dikarenakan kegiatan tersebut, Mahkamah menyatakan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan terencana dan sistematis dilaksanakan oleh kepala daerah untuk mempengaruhi masyarakat.

Atas hal itu, MK menyatakan sejumlah fakta dan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan pemohon, tidak memiliki relevansi yang cukup dan signifikan yang mengakibatkan selisih hasil perolehan suara Pilkada Karimun.

Mengenai bukti dan fakta lain yang berkaitan dengan dalil lain, juga tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon.

“Dengan demikian dalil- dalil dan fakta-fakta yang dimohonkan pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.

Atas fakta dan pertimbangan itu, dalam kesimpulannya hakim MK menyatakan, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Mahkamah MK berwenang mengadili permohonan a-quo, Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan.

Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak berkenaan dengan permohonan dan tidak beralaskan dimata hukum, pokok permohonan pemohon tidak beralaskan berdasarkan UU No 24 tahun 2003 tentang MK dan

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim.

Dengan Putusan MK ini, Pasangan calon petahana nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menjadi pemenang Pilkada 2020 dengan meraih 54.519 suara, Suara Paslon petahana ini sebelumnya hanya selisih 86 suara dari lawannya Paslon nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar yang memperoleh 54.433 suara. (presmedia)