Empat ABG Berkomplot Curi Motor, Hasilnya untuk Main Game On Line

Empat ABG Berkomplot Curi Motor, Hasilnya untuk Main Game On Line

18 Maret 2021
Empat pelaku berinisial YF (20), EP (15), ES (16), dan MF (17), yang saat ini telah diamankan Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Selasa (16/3/2021)/Suryakepri

Empat pelaku berinisial YF (20), EP (15), ES (16), dan MF (17), yang saat ini telah diamankan Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Selasa (16/3/2021)/Suryakepri

RIAU1.COM -Diduga kencaduan game online, Empat anak bawah umur di Batam, Kepulauan Riau nekat menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor. Keempat pelaku tersebut berinisial YF (20), EP (15), ES (16), dan MF (17), yang saat ini telah diamankan Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan adanya penangkapan keempat tersangka dilakukan di kawasan Jembatan II Barelang, Batam, Kepulauan Riau. “Petugas menuju kesana setelah mendapat informasi penjualan motor diduga hasil curian,” jelasnya, Rabu (17/3/2021).

Dari hasil penangkapan awal, pihaknya mengamankan keempat tersangka dengan barang bukti 3 unit motor Yamaha Mio, dan satu unit Yamaha Vega.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 7 unit motor lainnya yang dicuri oleh keempat pelaku. “Total barang bukti yang kita amankan ada 11 unit motor,” lanjutnya.

Adapun modus pencurian yang dilakuka oleh komplotan tersebut diakuinya dengan cara mengamati rumah target, dan menunggu waktu pencurian yang selalu dilakukan malam hari.

Kemudian keempat pelaku, diakuinya selalu menggunakan alat berupa gunting dan sempat melakukan pengrusakan pagar, sebelum membawa kabur motor hasil curian.

“Keempatnya kini diamankan, dan kita lakukan pengembangan lagi. Karena ada dua DPO yang masuk dari hasil keterangan keempat tersangka ini,” paparnya.

Tidak hanya modus, alasan keempat pelaku dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor ini hanya dikarenakan kecanduan bermain game online.

Hal inipun diakui oleh salah satu pelaku berinisial EP (15), yang mengaku dalam semalam dapat menghabiskan uang sebesar Rp 100 ribu di warnet.

Ironisnya, pelaku yang masih di bawah umur ini juga mengakui bahwa masih aktif menjadi pelajar di salah satu sekolah di Kota Batam. “Main game online dan beli rokok. Tiap hari itu bang,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kepri, dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(suryakepri)