Pejabat Dishub Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari

Pejabat Dishub Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari

18 Maret 2021
Kantor Dishub Kota Batam/suryakepri

Kantor Dishub Kota Batam/suryakepri

RIAU1.COM -Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018, 2019, dan tahun 2020. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana. “Untuk sementara, tersangkanya satu. Inisial H,” tegasnya, Rabu (17/3/2021).

Hendar melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, H kemudian dititipkan ke Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Mengenai apakah adanya keterlibatan pihak lainnya, Hendarsyah mengaku belum bisa menjabarkannya.

Sebab, pihaknya akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya. “Yang jelas, korupsi itu junto pasal 55 KUHP. Tapi kita tidak tau, apakah dia pelaku utama, perannya seperti apa, kita belum tau. Itu saja yang bisa disampaikan,” tuturnya.

Mengenai adanya pemeriksaan Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi beberapa waktu lalu, Hendar membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pihak di lingkungan Dishub Batam.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi lainnya dari kalangan pengusaha.

“Sudah 22 saksi kami periksa, sudah kami ambil kesimpulan. Bahwa ada dua calon alat bukti yang akan kita sampaikan ke muka persidangan. Dan tentunya, kami yakin bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini, Hendar belum menyebut angkanya secara spesifik. Namun yang jelas, nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas Rp 1 miliar.

“Kerugian negara itu nanti selanjutnya. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan semua. Kalau semua dibongkar, orang akan pasang kuda-kuda,” imbuhnya.(suryakepri)