Buang Puntung Rokok Sembarang, Buruh di Tanjungpinang jadi Tersangka

Buang Puntung Rokok Sembarang, Buruh di Tanjungpinang jadi Tersangka

26 Februari 2021
Kapolsek Tanjungpinang timur AKP Firudin/presmedia

Kapolsek Tanjungpinang timur AKP Firudin/presmedia

RIAU1.COM -Buang puntung rokok sembarang pada musim panas ini bisa menyebabkan diri masuk penjara. Inilah yang terjadi kepada seorang buruh di Tanjungpinang. Akibat buang puntung roko ke tumpukan sampah, K (44) ditetapkan sebagai tersangka Karhutla, karena puntung rokok itu menyebakab 3.000 Meter persegi lahan terbakar.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firudin mengungkapkan, penangkapan pada K dilakukan atas informasi masyarakat atas terbakarnya lahan seluas 3 ribu hektare di jalan DI.Panjaitan sebelah toko Meubel Takasinaya Kelurahan Melayu Kota Piring Kota Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021) sore.

Atas informasi kejadian itu, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Di TKP lahan itu sudah dalam keadaan terbakar,” kata Firuddin didampingi Kanit Reskrim, Ipd Sidiq Amin saat press rillis di Mapolsek Timur, Kamis(25/2/2021).

Atas kebakaran itu, Firuddin melanjutkan, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi. Dan atas keterangan saksi dan pemilik toko, diketahui, bawah kebakaran lahan itu disebabkan buangan puntung rokok dari tukang bangunan yang sedang merenovasi bagian lantai 4 toko meubel itu.

“Atas keterangan itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pekerja bangunan. Dam dari keterangannya diakui, saat bekerja membuang puntung rokok dalam keadaan hidup ditumpukan sampah,” ujarnya.

“Pembuangan puntung rokok itu, diduga kuat menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan semak dan belukar lahan kosong dikawasan tersebut,” ujar Firuddin.

Atas dasar itu, Polisi menetapkan K sebagai tersangka, dan dijerat dengan pas 188 KUHAP dengan ancaman pidana lima tahun. Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan satu korek api dan satu bungkus rokok sebagai barang bukti.
(Presmedia)