Beli Gas Melon di Tanjungpinang, Wajib Gunakan Kartu Pelanggan

Beli Gas Melon di Tanjungpinang, Wajib Gunakan Kartu Pelanggan

26 Januari 2021
Wako Tanjungpinang Hj Rahma serahkan kartu pelangan gas/presmedia

Wako Tanjungpinang Hj Rahma serahkan kartu pelangan gas/presmedia

RIAU1.COM -Tanjungpinang – Untuk mengawasi peredaran gas melon agar tetap sasaran, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan Kartu Pelanggan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi Rumah Tangga Sasaran (RT) dan Usaha Mikro di wilayah Keluarahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).

Penyerahan kartu pelanggan tersebut dilakukan di tiga pangkalan di kelurahan Tanjung Ayun Sakti yaitu, pangkalan Rosy, jalan Kartika No.88, RT.3/RW.12, pangkalan Asdin, jalan Menteng No.7C, RT.8/RW.12, dan Yana di jalan Gatra No.10, RT.2/RW.1.

Rahma mengatakan, dengan berlakunya kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg ini pendistribusian dan penggunaan LPG 3 Kg di pangkalan tepat sasaran dan tepat harga.

“Sehingga tidak ada lagi warga saya yang antri untuk mendapatkan haknya. Karna sudah tersedia di pangkalan sesuai daftar nama yang tertera di kartu tersebut,” kata Rahma.

Implementasi kartu ini juga, lanjutnya, menjamin agar tidak terjadi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung.

“Saya imbau seluruh pangkalan menjual elpiji 3 kg sesuai HET. Tidak boleh diatas itu,” ucapnya

Menurutnya, bila kedapatan ada pangkalan yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga penutupan.

Menanggapi keluhan jumlah tabung gas yang diterima usaha mikro, Rahma menuturkan, untuk usaha mikro menerima 9 tabung per bulan itu sudah sesuai aturan, bahwa asetnya Rp50 juta di luar tanah dan bangunan yang di tempati UMKM. Sedangkan omzet nya Rp300 juta per tahun.

Loading...

“Kalau dihitung per bulannya lebih kurang Rp25 juta. Bilamana ada UMKM memakai 20 atau 30 tabung per bulan. Saya rasa omzet nya sudah melebihi ketentuan dari Rp300 juta per tahun,” sebutnya.

Menurut Rahma, pemko membantu sesuai dengan regulasi. Karena, kita ketahui kuota yang diberikan pertamina itu sudah cukup, bahkan lebih dari cukup. Namun, yang menjadi pertanyaan kita, selama ini elpiji 3 kg itu ke mana?.

“Karena dari hasil pantauan kita ada yang tidak berhak memakai elpiji 3 kg. Untuk itu, kita utamakan bagi yang berhak menerima. Mengenai kekurangan itu, tentu akan kita tinjau, karena aturan yang kita pakai ini bukan tanpa kajian,” tuturnya.

Sementara itu, Era (46), warga RT. 001/RW.011, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, yang sehari-hari menjual gorengan mengaku senang dengan adanya program kartu pelanggan elpiji 3 kg ini. Menurutnya, program ini sangat bagus agar pendistribusiannya lebih teratur, tepat harga, dan tepat sasaran.

“Alhamduliah, kalau pemakaian untuk usaha saya 9 tabung per bulan itu cukup. Kami bersyukur, dengan adanya kartu ini, saya tidak perlu antri lagi seperti dulu. Harganya pun sesuai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jumlah penerima kartu pelanggan elpiji 3 kg di pangkalan Rosy, jalan Kartika No.88, RT.3/RW.12 sebanyak 24 RTS dan 17 usaha mikro, pangkalan Asdin, jalan Menteng No.7C, RT.8/RW.12, sebanyak 18 RTS dan 9 usaha mikro, dan pangkalan Yana di jalan Gatra No.10, RT.2/RW.1, sebanyak 97 RTS dan 18 usaha mikro. (presmedia)