Dua Nelayan Belakang Padang Batam, Simpan 46 Kg Sabu di Gudang Mushola

Dua Nelayan Belakang Padang Batam, Simpan 46 Kg Sabu di Gudang Mushola

20 Januari 2021
Dua Nelayan Belakang Padang Batam, Simpan 46 Kg Sabu di Gudang Mushola

Dua Nelayan Belakang Padang Batam, Simpan 46 Kg Sabu di Gudang Mushola

RIAU1.COM -BATAM – Dua nelayan yang juga sebagai pengedar sabu-sabu, menyimpan 46 Kilogram sabu di gudang sebuah Mushola di Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu (17/1/2021).

“Dua pelaku berinisial N dan MD melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” kata Kombes Muji Supriyadi, Dir Narkoba Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).


Muji menjelaskan, dari tangan pelaku, tim mendaatkan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam,” ujarnya.

Tim terus mengembangkan kembali, dan tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, dan di hudang rumah pelaku. “digudang mushola ditemukan 8 kg sabu, dan 35 kg di gudang rumah pelaku,” ungkap Muji.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(suryakepri)