Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tak Perlu Rapid Tes untuk Keluar Daerah dari Batam, Cukup Tunjukan Akte Lahir

Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tak Perlu Rapid Tes untuk Keluar Daerah dari Batam, Cukup Tunjukan Akte Lahir

19 Januari 2021
situasi bandahara Hang nadim/surya kepri

situasi bandahara Hang nadim/surya kepri

RIAU1.COM -BATAM – Sebuah kemudahan diberikan pemerintah Kota Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam menegaskan anak umur dibawah 12 tahun tidak perlu test saat perjalanan ke luar daerah, cukup menunjukan surat Akte Lahir.

Kabid PKSE KKP Batam, Romer Simanungkalit mengatakan, untuk anak dibawah umur 12 tahun tidak perlu test apapun.
Tidak usah rapid test, maupun antibodi,” kata Romer, Senin (18/1/2021).

Romer menjelaskan, bagi calon penumpang dewasa yang keluar Kepri wajib test antigen, dan bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk.

“Rapid test antigen bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, RS. Hj Bunda Halimah, dan di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Romer, Senin (18/1/2021).

Romer menjelaskan, pelayanan rapid test di Bandara Hang Nadim Batam di buka mulai pukul 06.00 WIB, dan calon penumpang wajib datang 4 jam sebelum check in. “Biaya rapid test antigen Rp 275 ribu,” ujarnya. (suryakepri)