Suami, Istri dan Anak Kompak Konsumsi Sabu di Tanjungpinang

Suami, Istri dan Anak Kompak Konsumsi Sabu di Tanjungpinang

13 Januari 2021
sidang sabu di Pn Tanjungpinang/presmedia

sidang sabu di Pn Tanjungpinang/presmedia

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Kompak Suami, Istri dan Anak kompak menkomsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dipersidangan di PN Tanjungpinang. Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang usai melakukan pesta narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Srimulyo Nomor 20, RT 4 / RW 2 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Empat terdakwa narkoba, masing-masing Andris Eliyus alias Andreas (Bapak), Rita Prihatin (Ibu) dan Kevin Valiant (Anak satu keluarga-red)dan terdakwa Suci Ramadhan teman terdakwa Kevin di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021).

Agenda sidangnya adalah meminta keterangan dua orang saksi penangkapan (Polisi), Heru dan Yoga dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021).

Dalam persidangan, saksi Heru, mengungkapkan penangkapan terhadap terdakwa berawal berawal dari informasi yang diperoleh bahwa terdakwa Andreas yang beralamat di Jalan Srimulyo Nomor 20, Kelurahan Bukit Cermin, tengah berpesta narkoba.

Kemudian atas informasi itu, Heru bersama anggota Sat Narkoba lainnya, langsung mendatangi lokasi, seraya melakukakan penangkapan terhadap ke empat terdakwa di rumah itu, sekira pukul 14.30 WIB, Selasa(21/7/2020) lalu.

“Saat kita lakukan penangkapan, terdakwa Suci dan Kevin saat itu berada di depan pintu rumah hendak ke luar. Sedangkan Andreas dan Rita jongkok di dalam rumah yang saat iuu dalam keadaan gelap,” ungkap Heru.

Dari pengakuan keempat terdakwa, mereka baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu saat itu. Polisi selanjutnya, melakukan penggeledahan, dan ditemukan alat hisap sabu (Boong), handphone keempat terdakwa, pipet kaca dan satu paket kecil sabu.

“Andreas dan Rita adalah ibu dan bapak dari terdakwa Kevin. Sedangkan Suci teman dari terdakwa Kevin,” ucapnya.

Mendengar hal itu, mejelis hakim, pun kaget, ada anak, bapak dan ibu dalam satu keluarga menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama.

Heru melanjutkan, dari penangkapan itu Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam gudang rumah pelaku. Sehingga, ditemukan 5 paket sabu-sabu di bawah piala.

“Jadi jumlah seluruh sabu-sabu yang diamanakan saat itu 6 paket kecil dengan berat 16,27 gram. Hasil tes urine ke 4 terdakwa juga positif mengandung metamfetamine,” jelasnya.

Dari introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa Andreas lanjut saksi, sabu-sabu itu diperoleh dari orang lain seharga Rp14 juta. Dan sebagian telah dijual dengan paket-aket murah seharga Rp100 sampai Rp200 ribu.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keempat terdakwa saling bersaksi.

SAebelumnya, Jaksa penuntut Umum mendakwa ke empat terdakwa yang merupakan Ibu, bapak dan anak bersama Suci ini dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Dalam dakwaan ke dua, ke empatnya juga didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan ke tiga melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Presmedia