Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 15 Tahun Dua tahun Terakhir, Ayah Digelandang Polisi

Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 15 Tahun Dua tahun Terakhir, Ayah Digelandang Polisi

21 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -LINGGA – Diduga cabuli anak tiri yang masih remaja, pria paruh baya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga. Seorang ayah sambung berinisial A (40) di rumahnya di kawasan Pasir Kuning, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada pekan lalu.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 6 Oktober 2020.

Pelaku ini dilaporkan karena diduga menyetubuhi korban yang berinisial Y (15).

“Pelaku sudah melakukannya sejak akhir tahun 2017 sampai dengan sekitar bulan September 2020 di sebuah kamar rumah,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan.


“Atas perbuatannya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga,” ujarnya lagi.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A lalu menangkapnya.

“Setelah ditangkap tersangka lalu dibawa ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Ada pun sangkaan yang dikenakan kepada pelaku A telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.

Yaitu UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (suryakepri)