Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Diamankan di Pelabuhan Karimun

Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Diamankan di Pelabuhan Karimun

20 Oktober 2020
Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Diamankan di Pelabuhan Karimun/Suryakepri

Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Diamankan di Pelabuhan Karimun/Suryakepri

RIAU1.COM -KARIMUN– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 kilogram di daerah tersebut, Sabtu (10/10/2020).

Selain barang bukti sabu 2 kilogram, Satres Narkoba Polres Karimun juga turut meringkus seorang pria berinisial SN alias BK (32) yang diduga kurir sabu- sabu.

Tersangka SN alias BK diketahui warga Paya Rengas, Kecamatan Meral.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan SN diamankan di pelabuhan antar pulau KPK, jalan Nusantara, Karimun.

SN diduga hendak menyelundupkan sabu- sabu seberat 2.145, 19 gram yang dibungkus kemasan teh Cina ke Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Tersangka kami amankan di pelabuhan KPK saat hendak menyeberang ke Tanjung Batu,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (19/10/2020).

Adenan menyebut sabu didapatkan SN dengan sistem ambil barang di tempat yang telah ditentukan di tepi laut Coastal Area, Karimun.

Loading...

“Terkait asal barang, dilihat dari kemasan, dugaan awal berasal diseludupkan dari Malaysia,” kata Adenan. Perihal pemilik sabu, Adenan menyebut pihaknya masih menelusuri.


Namun begitu, ia mengaku sudah mengantongi identitas pemilik sabu 2 kilogram tersebut.

“Kita masih telusuri, ada satu orang DPO. Ia merupakan orang yang memerintahkan SN melakukan penyeludupan,” kata Adenan.
 
Sementara itu, tersangka Sn mengakui dirinya diupah Rp 10 juta sebagai kurir sabu 2 kilogram tersebut.

“Saya diupah 10 juta, dan baru dikasih DP saja, belum semuanya,” kata SN di Mapolres Karimun, Senin.

SN terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (suryakepri)