Dijanjikan beberapa Proyek, Pengusaha di Tanjungpinang Laporkan Oknum ASN

Dijanjikan beberapa Proyek, Pengusaha di Tanjungpinang Laporkan Oknum ASN

6 Oktober 2020
Dijanjikan beberapa Proyek, Pengusaha di Tanjungpinang Laporkan Oknum ASN/presmedia

Dijanjikan beberapa Proyek, Pengusaha di Tanjungpinang Laporkan Oknum ASN/presmedia

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang Inisial BFF dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, diduga lakukan penipuan dengan menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha. Laporan Pengaduan dilakukan Pimpinan CV.Lestarindo Agara, Frengki Simanjuntak pada Senin (5/9/2020).

Frengki mengatakan, Pelaporan pada Oknum ASN Pemko Tanjungpinang inisial BFF itu dilakukan atas penerimaan sejumlah dana dengan janji bohong, dalam pengadaan barang dan Jasa di Kabupaten Lingga pada 2018.

Frengki menceritakan, kejadian penipuan yang dilakukan Oknum ASN itu, berawal pada 2018 lalu. Saat itu, oknum ASN BFG yang saat itu berdinas di Pemerintah provinsi Kepri mengatakan, akan pindah tugas dan dilantik sebagai pejabat di Kabupaten Lingga.

“Saat itu, dia minta uang untuk biaya pelantikannya sebagai pejabat di kabupaten Lingga dengan janji, jika sudah dilantik sebagai pejabat di Lingga, akan memberikan proyek pekerjaan,”ujar Frengki pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (5/10/2020).

Awalnya, lanjut Frengki, pihaknya menyerahkan dana Rp3 juta dengan janji kalau sudah dilantik nanti, akan diganti dengan memberikan proyek pekerjaan.

“Dia berjanji jika nanti sudah dilantik akan memberikan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lingga,”ungkapnya.

Selanjutnya kata Frengki, BFF juga kembali meminta dana Rp.2 juta pada 16 Oktober 2018 karena ingin berangkat ke Jakarta.

“Yang paling besar diminta pada tangga 28 November 2018 sebesat Rp21 juta, katanya untuk komisi sejumlah anggota dewan, Dan Rp.3 juta untuk belanja pengadaan barang,”ujarnya.

Saat itu lanjut Frengki, Pihaknya percaya saja karena BFF saat itu menunjukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dinas OPD di Lingga.“Saya percaya saja, sehingga saya transfer uangnya,”ungkap Frengki.

Tragisnya, selain tidak mengganti dana yang sudah diserahkan, Janji memberikan proyek pengadaan barang dan jasa yang dijanjikan oknum ASN itu juga tak kunjung ditepati.

“Bahkan sampai saat ini pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa yang dijanjikan juga tidak ada,”sebut Frengki.

Sebelum melapor, Frengki juga mengaku sudah mencoba meminta penyelesaian secara kekeluargaan dengan mendatangani rumah oknum ASN BFG itu.

“Namun setiap ke rumahnya, Isterinya mengatakan BF tidak ada dirumah,”ujarnya.

Selain itu, Frengki juga mengaku, sudah melakukan somasi melalii Pengacara pelapor agar menyelesaikan, Tetapi, juga tidak ada tanggapan sama sekali.

“Karena tidak ada niat baik dari pelaku, maka hari ini saya ke Polres Tanjungpinang membuat pengaduan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah ASN Pemko Tanjungpinang, Buana Fauzi Februari yang dikonfrimasi atas pelaporan dirinya mengaku, belum dapat memberi tanggapan dan klarifikasi, dengan alasan sedang ada kegiatan.

“Saya mohon maaf belum dapat memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Besok akan saya klarifikasi, saat ini saya sedang ada kegiatan,”singkatnya.

Selain itu, Buana juga mengakui jika dirinya adalah ASN di Pemko Tanjungpinang.(presmedia)