Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

30 September 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Dua Terdakwa narkotika yang sedang menjalani persidangan di PN tanjungpinang, Selasa (29/9) mengaku dikendalikan seorang Napi dalam menjalankan usaha peredaran narkoba.


Terdakwa Rio Octavianda dan dua rekanya mengaku dikkendalikan Helmi Vinatra, narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang untuk menjemput dan mengedarkan Narkoba.

Hal itu dikatakan tiga terdakwa pada saksi penangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri), Richard Naimbaho dan M Topik Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(29/9/2020).

Didalam persidangan Richard mengatakan dalam penangkapan terhadap tiga orang terdakwa Syaiful Tuhumuri, Ruli Helmi dan Rio Octavianda dipimpin oleh Kasubdit narkoba Polda Kepri dengan 6 orang anggota di kediaman terdakwa Rio di jalan Basuki Rahmat pukul 16.30 WIB, Sabtu(27/6/2020)lalu.

Richard menyampaikan penangkapan ketiga terdakwa ini berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di tempat kejadian perkara menyimpan dan mengedarkan narkoba. “Jadi setelah kita yakin target kita ada disana terus kita melakukan pengamatan sebagai petugas PLN, karena pintu rumahnya menggunakan tralis,” kata Richard.

Ditempat yang sama, Topik mengatakan, pada saat mengetuk pintu rumah terdakwa Rio, ternyata yang membuka pintu rumahnya adalah istrinya. Begitu dibuka tim langsung masuk dan memperkenalkan diri dari anggota Polda Kepri. “Saya dan teman saya menyamar sebagai petugas dari PLN, begitunpintu di buka didalam kamar ada ketiga terdakwa,” ungkapnya.

Saksi Topik melanjukan, didalam kamar ditemukan alat isap sabu (Boong), kantong plastik bekas dipakai dan terdawka Rio mengambil satu buah tas didalamny beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu 390 gram yang disimpan dikotak rokok, pil ekstasi 28 butir juga didalam kotak rokok.

“Dari pengakuan terdakwa Rio dirinya diperintah mengambil sabu-sabu oleh Helmi Vinatra Napi Lapas Narkotika,” ungkapnya lagi.

Dari keterangan saksi Richard, menyebutkan bahwa Helmi memerintahkan terdakwa Rio untuk mengambil sabu dipulau Sugi, kemudian disuruh untuk mengantar kepada seseorang. Terdakwa Rio dengan imbalan Rp 5 juta untuk sekali pengambilan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Andriani nyembutkan bahwa, Helmi Vinatra Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang merupakan terpidana Narkoba yang divonis 10 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Stiyadi, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawan dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan mendatang.(presmedia)