500 Karyawan di PHK Bintan Lagon Hotel Resort, Karena 2 Tahun Merugi

500 Karyawan di PHK Bintan Lagon Hotel Resort, Karena 2 Tahun Merugi

6 Agustus 2020
Kawasan Wisata Lagoi Bintan/net

Kawasan Wisata Lagoi Bintan/net

RIAU1.COM -Bintan- Bintan Lagon Hotel Resort di kawasan wisata Lagoi Bintan, Kepri melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 500 karyawanya. Hal ini dilakukan karena perusahaan mengaku selama 2 tahun terakhir mengalami kerugian.

Kepala Disnaker Kabupaten Bintan Indra Hidayat, membenarkan tutupnya perusahaan Hotel di kawasan pariwisata Lagoi itu.

Indra mengatakan, Informasi yang diterima dari manajemen Hotel, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga dua tahun berturut-turut, ditambah lagi dengan kondisi Pandemi COVID-19 saat ini hingga membuat hotel itu mengalami kondisi yang sangat parah.

“Memang semua hotel saat ini di Lagoi juga mengadakan efisiensi karyawan, karena kondisi sektor pariwisata saat ini, memang dalam keadaan terpuruk,”kata Indra saat menemui sejumlah karyawan di Kantor Disnaker Bintan jalan MT Haryono Kota Tanjungpinang, Selasa (4/8/2020).

Ia menyampaikan, penutupan hotel Bintan Lagon itu, saat ini dalam proses. Karena, sesuai dengan aturan, sebelum melakukan penutupan, perusahaan harus melengkapi administrasi dan bukti-bukti yang harus disampaikan ke Disnaker.

“Ini yang sedang dipenuhi pihak hotel. Salah satu yang harus dipenuhi adalah hasil audit oleh akuntan publik terkait kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan,”ujarnya.

Janji perusahaan lanjutnya, dalam dua atau tiga hari ini akan melengkapi administrasi mereka untuk pembuktian bahwa memang betul kondisi perusahaan itu saat ini sedang sulit

Atas penutupan hotel itu, Indra juga membenarkan sebanyak 500 orang karyawan di Hotel tersebut akan di PHK.

“Karena kondisi perusahaan mengalami kerugian, mereka (Bintan Lagon-red) akan mem PHK 500 karyawan. Dan hal ini yang akan kami kawal hingga sesuai prosedural,”sebutnya.

Disnaker Bintan lanjut Dia, juga telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen untuk melakukan konsolidasi dan memberikan pembinaan terkait hal yang harus dipenuhi untuk proses penutupan hotel tersebut.

Loading...

“Karena itu selain melakukan penutupan, ada kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan,”ujarnya.

Karyawan Minta Pesangon

Ditempat terpisah, sejumlah karyawan dan Federasi Serikat Kerja Pariwisata Bintan meminta transparansi dan pesangon karyawan dibayarkan Bintan Lagon Hotel.

Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Kerja Pariwisata Bintan Mansur mengatakan, sejumlah karyawan sengaja mendatangi Dinas Tenaga Kerja Bintan, untuk mempertanyakan hasil pertemuan antara pihak manajemen dan Disnaker di Bintan Lagon Resort.

“Karyawan minta transparansi dan keterbukaan perusahaan atas Audit dan kerugian yang dialami, Apakah sesuai dengan pasal 4 UU nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan,”ujar Mansur.

Selain itu lanjutnya, Karyawan juga mempertanyakan hasil audit perusahaan apakah ini benar mengalami kerugian.

“Kalau memang benar sesuai aturan, karyawan juga harus mengikuti, Tetapi apabila perusahaan tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan UU, Maka mangacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan harus membayar pesangon sesuai ketentuan masa kerja dan uang jasa, uang perumahan dan uang kesehatan karyawan,”pungkasnya.(Presmedia)