Residivis Pembunuhan Tertangkap Saat Menjual Sabu di Tanjungpinang

Residivis Pembunuhan Tertangkap Saat Menjual Sabu di Tanjungpinang

29 Juli 2020
Residivis Pembunuhan Tertangkap Saat MenjualSabu di Tanjungpinang/suryakepri

Residivis Pembunuhan Tertangkap Saat MenjualSabu di Tanjungpinang/suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Seorang residivis pembunuhan GG, ditengkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.GG ditangkap di tepi Jalan Bandara RHF, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang pada Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi Jalan Bandara tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor satu kotak rokok merk yang dibuka satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Selain itu juga satu unit Handphone merek Xiaomi warna Silver beserta kartu di dalamnya, serta satu unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu di dalamnya.

“Selanjutnya, pelaku kemudian dibawa ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui AKP Ronny, Selasa (28/7/2020).

Dalam penangkapan ini Satres Narkoba disaksikan wakil ketua RT setempat, melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur GG dan ditemukan satu tas sandang warna hitam merk Fashion.

Di dalamnya satu paket sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna biru, dua buah mancis / korek api gas.

“Saat dinterogasi pelaku mengakui bahwa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya. Rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap,” ujarnya.

AKP Ronny menjelaskan, pelaku pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis).

Saat di tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba. Ia juga diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanju,” ucapnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun,” tutup AKP Ronny. (suryakepri)