BC Sita Rumah Penyeludup HP Seken Senilai Rp 1,15 Miliar di Batam

BC Sita Rumah Penyeludup HP Seken Senilai Rp 1,15 Miliar di Batam

28 Juli 2020
Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh BC kepada kejaksaan/suryakepri

Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh BC kepada kejaksaan/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM– Seorang pengusaha HP seken di Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan. Akibatnya Bea dan Cukai menyita rumah seharga Rp1,15 miliar milik PS. Selain itu, PS yang cukup terkenal di Kota Indutri Batam juga diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Dikutip dari akun Instagram Kanwil Bea Cukai Jakarta, yang diunggah pada Senin (27/7) sore, menginformasikan tentang penetapan tersangka PS yang diduga terlibat tindak pidana kepabeanan.PS juga telah diserahkan ke kejaksaan dalam penyerahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

“Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal,” tulis pernyataan Kanwil BC Jakarta tersebut dalam aku intagramnya yang diunggah Senin (27/7/2020) sore.

“Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan”.


“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan”.

Sita Kekayaan 

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.


“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” tulis pernyataan BC tersebut.

Ditegaskan, ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

“Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya,” tambahnya.

Hingga Senin tengah malam belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kejaksaan mengenai ditahan atau tidaknya tersangka tersebut.

Sebab, setelah beredarnya kabar tentang penangkapan oleh BC Jakarta itu, sejumlah media ciyber telah mencoba menghubunginya.

Salah satu sumber Suryakepri.com, menyatakan ia masih bisa dihubungi dan menyatakan kondisinya baik-baik. Ia juga berada di Jakarta.

Namun demikian, ia yang menggunakan handphone itu apakah di dalam penahanan maupun di luar, tidak dijelaskan lebih rinci.(Suryakepri)