8,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang dengan Direbus

8,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang dengan Direbus

22 Juli 2020
8,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang dengan Direbus/suryakepri

8,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang dengan Direbus/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro memimpin pemusnahan 8,1 Kilogram sabu hasil tangkapan Bandara Hang Nadim Batam dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir, dimusnahkan Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus, dan langsung disaksikan PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

“Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang, dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepri,” kata Purwadi, Rabu (22/7/2020).

Lanjut Purwadi, hal ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti disisihkan untuk BB di Pengadilan.

“Kami akan terus menekan peredaran narkoba di Batam khususnya, karena Batam adalah kota yang menjadi target perdagangan barang haram ini,” ujarnya.

Purwadi menuturkan, anggota Sat Narkoba Polresta Barelang tidak akan berhenti mengagalkan peredaran narkoba di Batam, karena sangat merusak generasi masa depan bangsa.

“Ini juga menjadi salah satu tantangan bagi saya untuk memberantas narkoba di Batam,” ungkap Purwadi.(suryakepri)