Penyeludupan 3.395 roll tekstil senilai Rp 12,7 miliar Digagalkan BC Karimun

Penyeludupan 3.395 roll tekstil senilai Rp 12,7 miliar Digagalkan BC Karimun

21 Juli 2020
BC Karimun saat memperlihatkan tangkapan tekstil/suryakepri

BC Karimun saat memperlihatkan tangkapan tekstil/suryakepri

RIAU1.COM -KARIMUN- Penyeludupan sebanyak 3.395 roll tekstil senilai kurang lebih Rp 12,7 miliar berhasil ditegah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/7/2020) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Tekstil berupa kain itu diamankan di sekitar perairan Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri.Kain tekstil bernilai belasan miliar itu diselundupkan menggunakan satu unit kapal kayu KM Karya Sakti. Sayang, nakhoda dan ABK KM Karya Sakti gagal diamankan.

Itu setelah nakhoda dan ABK KM Karya Sakti kabur dan meninggalkan kapal mereka dalam kondisi kosong tanpa awak. Diduga nakhoda dan ABK KM Karya Sakti sudah mencium kehadiran petugas gabungan BC Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri mengaku belum mengetahui hendak diselundupkan ke mana tekstil bernilai belasan miliar itu.

“Sementara ini kami belum tahu hendak dibawa ke mana karna itu tadi, nakhoda dan ABK kapal tidak ditemukan,” kata Agung, Senin sore (20/7).


Begitu juga dengan asal 3.395 roll tekstil tersebut, Agung juga mengatakan belum bisa memastikan dari mana.Meski begitu, ia menduga tekstil tersebut bukan berasal dari Kepri. “Mungkin dari luar negeri, bisa dari Malaysia atau Singapura, kami akan terus telusuri,” kata Agung.

Untuk kualitas tekstil tersebut, Agung memperkirakan jenis Combat. Penangkapan penyelundupan tekstil yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu, Agung mengatakan, pihaknya menurunkan 4 kapal patroli dari tiga kesatuan.

Keempat kapal itu antara lain BC 1288, BC 1410, BC 8001 dan BC 119.Agung menyebutkan, penangkapan tekstil senilai Rp 12,7 miliar itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada kapal bermuatan tekstil bernilai miliaran rupiah diduga tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah.

“Begitu mendapat informasi seperti itu, kami langsung bentuk tim gabungan dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan PSO Tanjung Balai Karimun.

Sebanyak 4 kapal patroli dikerahkan ke lokasi perairan seperti yang diinformasikan.
Benar saja, tim gabungan mendapati satu unit kapal kayu dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan. Sayang, kapal tersebut ditinggalkan mengapung begitu saja tanpa awak.

Agung mengatakan, para pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan tekstil selundupan di bawah 49 unit kasur busa. “Hal itu mungkin untuk mengelabuhi petugas seolah-olah mereka hanya mengangkut tilam atau kasur busa,” kata Agung. Meski begitu, Agung mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memburu para pelaku. (suryakepri)