Dengan Ancaman, Ayah Perkosa Anak Tiri di Bintan Kepri

Dengan Ancaman, Ayah Perkosa Anak Tiri di Bintan Kepri

20 Juli 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -BINTAN– Memiliki anak tiri yang berusia remaja, membuat seorang ayah di Bintan Kepulauan Riau tergiur. Dengan ancaman seorang ayah IK (41) berhasil merusak masa depan anak tiri tersebut.

Atas perbuatannya itu IK, kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan. Penangkapan ayah tiri ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan AKP Agus Hasanudin.

“Modus terlapor (pelaku) memaksa melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban (anak tiri) dengan ancaman,” kata AKP Agus saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Jumat (17/7/2020).


Kejadian itu dilakukan pelaku di salah satu rumah di Bintan, Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah remaja perempuan itu menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, kata dia, Sat Reskrim bersama Polsek Teluk Bintan kemudian menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B / 01 / VII / 2020 / KEPRI / RES BINTAN SEK TELUK BINTAN tanggal 16 Juli 2020.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan mendalaminya,” ujarnya.

Dalam kejadian ini pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.

UU itu tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Suryakepri)