Para oeprator judi on line saat diamankan polisi di Batam/suryakepri
RIAU1.COM -BATAM- Diera digital saat ini perjudian on line sangat digemari oleh penjudi, di Kota Batam jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap judi on line dengan omset ratusan juta per hari.
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang kembali menetapkan Then Li Mung (34), sebagai tersangka kasus judi online beromset ratusan juta per-hari, di Perumahan Oriza Garden Blok A Nomor 17, Batam Kota, Selasa (14/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, setelah melakukan pengembangan dan penyidikan kepada dua orang tersangka sebelumnya, yakni Elina (33) dan Deriyanto (38), didapat satu orang tersangka lainnya.
“Tersangka Then Li Mung ternyata berprofesi sama dengan Elina, yaitu sebagai operator,” kata Andri, Selasa (14/7/2020).
Andri menjelaskan, tersangka sebelumnya sudah diamankan di Mapolresta Barelang, namun hanya sebagai saksi.
“Kami masih mencari pelaku pemilik perjudian online yang beromset ratusan juta per-hari ini,” ujarnya.
Lanjut Andri, setelah menetapkan satu tersangka baru, polisi sudah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, semoga tokenya kita tangkap,” ungkap Andri.(suryakepri)