Biaya Rapid Tes DiKlinik Swasta Karimun, Masih Diatas Rp 150 Ribu

Biaya Rapid Tes DiKlinik Swasta Karimun, Masih Diatas Rp 150 Ribu

13 Juli 2020
Rapid test/internet

Rapid test/internet

RIAU1.COM -KARIMUN – Kementrian Kesehatan sudah membuat edaran untuk biaya rapid tes dengan harga Rp 150ribu. Namun masih ada sejumlah pusat kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

Sejumlah klinik yang dikelola pihak swasta di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diketahui masih menarik biaya rapid test Covid-19 di atas ketentuan Kementerian Kesehatan, Rp 150 ribu. Sebaliknya sejumlah klinik di Karimun Kepri hingga kini masih menarik biaya sebesar Rp 300 ribu untuk sekali rapid test.

gigh1
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang diterbitkan 6 Juli 2020. Diketahui batasan tertinggi pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp 150 ribu. Namun faktanya sampai kini, sejumlah klinik yang dikelola pihak swasta belum mematuhinya.

Sebaliknya sejumlah klinik tersebut menarik biaya sebesar Rp 300 ribu atau dua kali lipat di atas ketentuan Kemenkes Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi membenarkan sejumlah klinik kesehatan di Karimun masih mengenakan biaya rapid test di atas ketentuan Kemenkes.

Rachmadi mengatakan, sejumlah klinik kesehatan itu beralasan belum bisa mematuhi SE Kemenkes karena modal pembelian alat rapid test di atas angka Kemenkes tersebut.

“Mereka beralasan belum bisa menerapkan SE Kemenkes karena biaya pembelian alat rapid test mereka di atas harga itu (Rp 150 ribu)” kata Rachmadi.

Loading...

Sebaliknya, kata Rachmadi terkait penerapan surat edaran Kemenkes itu di Kabupaten Karimun, baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Karimun yang menerapkannya. “Tapi RSUD sudah mengikuti,” kata Rachmadi.

Masih tingginya biaya rapid test di Karimun khususnya di sejumlah klinik kesehatan yang dikelola swasta membuat sejumlah warga bertanya-tanya.

Sejumlah warga mengaku tidak habis pikir kenapa biaya rapid test di Karimun masih di atas ketentuan Kemenkes RI yakni Rp 150 ribu. “Kata Kemenkes harga tertinggi Rp 150 ribu tapi faktanya di Karimun masih Rp 300 ribu. Sudah jadi ladang bisnis rapid test,” ujar Ys seorang warga.

Ys mengaku terpaksa harus membayar Rp 300 ribu dikarenakan ia membutuhkan rapid test untuk bepergian ke luar Karimun. “Mau tak mau, suka tak suka karna kita yang butuh, mereka punya barang meski pemerintah sudah mengeluarkan SE, pada akhirnya mereka (sejumlah klinik) yang tentukan harga,” kata Ys.

Dengan biaya Rp 300 ribu, sejumlah klinik kesehatan di Karimun menjanjikan para customer mereka hasil rapid test bisa diperoleh paling lama 30 menit. (Suryakepri)