2 ABK Kapal China Loncat ke Laut, Polda Kepri Tangkap 5 Orang

2 ABK Kapal China Loncat ke Laut, Polda Kepri Tangkap 5 Orang

10 Juli 2020
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan adanya peran hacker, dalam kasus dua WNI yang dipekerjakan paksa dalam kapal ikan asing berbendera China Fu Lu Qing Yuan Yu 901.(suryakepri.com/fernando)

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan adanya peran hacker, dalam kasus dua WNI yang dipekerjakan paksa dalam kapal ikan asing berbendera China Fu Lu Qing Yuan Yu 901.(suryakepri.com/fernando)

RIAU1.COM -BATAM- Bermula dari kisah 2 ABK yang melompat di perairan Karimun, Kepri. Polda Kepualuan Riau (Kepri) menangkap 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ke kapal berbendera China.

“Ditreskrimum menangkap 5 orang tersangka inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana perdagangan orang. Sebelumnya inisial SD, HA, MH lebih dahulu diamankan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Harry mengatakan para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai perantara untuk menyalurkan para pekerja migran Indonesia serta ada yang berperan untuk pengurusan buku pelaut dan tes kesehatan.

“Dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per orang. Untuk tersangka AY diamankan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” kata Harry.

Dia mengatakan sebenarnya ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 5 orang ditangani Polda Kepri, sedanglan 4 lagi di Polda Metro Jaya.

“Ke-4 tersangka lainnya DT, RAS, ST dan SY di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). Mereka merupakan bagian dari jaringan pelaku yang 5 orang ini,” kata Harry.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal. Polisi menduga para tersangka ini bekerja dalam jaringan.

“Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” ucap Harry.


Sebagaimana diketahui, pada 8 Juni 2020 lalu, 2 orang ABK di kapal berbendera China terjun ke perairan Karimun.

Kedua ABK diselamatkan nelayan. Mereka mengaku korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Kedua orang itu disebut dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Untuk bisa bekerja, mereka disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta per orang.

“Kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan. Mereka juga senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut,” tutup Harry. (Suryakepri)