Tersangka Kasus Pertambangan Bouksit Tertipu Makelar Rp 500 Juta

Tersangka Kasus Pertambangan Bouksit Tertipu Makelar Rp 500 Juta

29 Juni 2020
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang/net

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang/net

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG-Seorang tersangka kasus Tambang Bauksit di Tanjungpinang, tertipu makelar kasus Rp 500 juta dari kesepakatan Rp 1 Miliar. Tersangka Junaidi saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan niat dapat menyelesaikan kasus agar tidak berlanjut melalui makelar malah mengalami kerugian yang cukup banyak.

Kasus penipuan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Dia menuturkan, laporan Junaidi diterima pada 23 Juni lalu. Setelah diselidiki lebih lanjut, satu pelaku berhasil ditangankap.


“Pelaku Fr ditangankap di Tiban, Sekupang, Batam pada Kamis 25 Juni,” kata AKP Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6/2020).

Setelah pelaku ini ditangkap, hasil pengembangan bahwa satu pelaku lainnya teridentifikasi. “Pelaku Bw ini sudah kabur, barang bukti uang Rp500 juta dibawa sama Bw,” jelasnya

Untuk modus kedua pelaku, kata AKP Rio, bisa menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi pelapor di Kejati Kepri.

“Jadi, pelaku ini bisa ngurusin kasus tersangka tambang bauksit, kesepakatannya dibilang Rp1 miliar, baru dikasih Rp500 juta,” jelasnya.

Loading...

“Awalnya pelaku ini tawarkan Rp1,5 miliar untuk menyelesaikan kasusnya, jadi disepakati Rp1 miliar,” ujarnya.

Sebelum uang diserahkan, lanjut AKP Rio, antara pelapor dan pelaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahasnya.

“Uang cash Rp500 juta diserahkan pelapor di sekitar TCC Mall Tanjungpinang di dalam mobil,” jelasnya.

Disampaikannya, pelaku Fr sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Untuk pelaku lagi masih kita kejar dan ketahui keberadaannnya,” tutup AKP Rio. (surya kepri)