Gelapkan 71 Unit Mobil Rental di Batam dan Tanjungpinang, Pelarian Iptu HA Berakhir di Pelalawan

Gelapkan 71 Unit Mobil Rental di Batam dan Tanjungpinang, Pelarian Iptu HA Berakhir di Pelalawan

18 Mei 2020
Oknum Iptu HA saat menajdi Kanit Reskrim di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Kepri/net

Oknum Iptu HA saat menajdi Kanit Reskrim di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Kepri/net

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Diduga gelapkan 71 unit mobilrental, oknum perwira pertama Polres Bintan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Kepri dan Polres Bintan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5). 

Pelarian Iptu Hiswanto Ady, berlangsung sejak 8 Mei 2020 lalu, setelah kasus pengelapan tersebut menguap, dari Informasi yang diterima Suryakepri.com dari sumber terpercaya di jajaran kepolisian Polda Kepri menyebutkan, sebelum melarikan diri, Iptu Hiswanto Ady sempat hendak diamankan saat berada di sebuah hotel di Tanjungpinang.

Namun, oknum perwira yang bertugas di Polres Bintan itu sudah terlebih dulu meninggalkan hotel. Iptu Hiswanto Ady juga meninggalkan senjata api miliknya di hotel, beserta 5 butir peluru.

“Pada Rabu, 13 Mei 2020 dilaksanakan pencarian Iptu Hiswanto Ady dari Polres Bintan, menuju Hotel Sunrise City di Sei Jang – Tanjungpinang,” ungkap sumber terpercaya tersebut.

Di kamar 420 hotel tersebut dapat diamankan Senpi revolver laras pendek No. Senpi AEF8xxx berikut 5 butir peluru.

Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penggeledahan kamar hotel juga disaksikan oleh Satpam dan dua orang perempuan yang ada hubungan dengan yang bersangkutan.Tim gabungan Polda Kepri pun terus melakukan pengejaran hingga akhirnya didapati sedang berada di Pelelawan Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi terkait penangkapan Iptu Hiswanto Ady di Pelalawan, Riau menyampaikan akan dirilis nanti.
“Akan dirilis resmi, nanti (dijelaskan) akan kita rilis ya,” kata Kombes Pol Goldenhardt lewat pesan singkat kepada Suryakepri.com, Minggu malam.

Loading...

Informasi yang dihimpun, anggota Bagren Res Bintan itu diduga melakukan dugaan Tindak Pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan leasing yang diperjualbelikan.

Iptu Ady berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental dan selanjutnya diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000 sampai Rp 55.000.000.


Tidak tanggung-tanggung, kabarnya sudah 71 unit mobil berbagai merek telah diperjualbelikan.Mobil itu dirental dari Batam dan Tanjungpinang. Total unit mobil yang saat ini teridentifikasi TKP Batam dan Tanjung pinang berjumlah 71 unit mobil berbagai jenis diantaranya Toyota Fortuner.

Ada juga Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avansa, Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya, Suzuki Ertiga, Honda mobilio, Honda Jazz, Daihatsu New Xenia dan Daihatsu Ayla.

Suryakepri.com juga mendapatkan data korban-korban yang diduga terkelabuhi atas tindakan oknum perwira tersebut. Mobil-mobil itu terdata hingga 14 Mei 2020. Sebagian unit kendaraan sudah ada yang ditemukan, namun sebagian belum diketahui rimbanya.