Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Penggrebekan di Hotel Planet Holiday Batam

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Penggrebekan di Hotel Planet Holiday Batam

14 Mei 2020
 Penggrebekan Tempat hiburan di Hotel Planet Holiday Batam 7 April lalu/suryakepri

Penggrebekan Tempat hiburan di Hotel Planet Holiday Batam 7 April lalu/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM– Penggrebekan tempat hiburan di Hotel Planet Holiday pada 7 April 2020 lalu, saat pandemi corona melanda Kota Batam. Sebanyak 70 orang pengunjung diamankan oleh Polda Kepri ke Mapoltabes Barelang.

Terkait pengerebekan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penggrebekan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima SPDP soal kasus penggrebekan di Hotel Planet Holiday itu dari Polresta Barelang,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Kamis (14/5).

Novriadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu SPDP tersebut. Bila SPDP telah dilayangkan, lanjutnya, ia dapat segera menunjuk jaksa peneliti dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah diterima SPDP-nya, baru kami tunjuk jaksanya. Dan biasanya, SPDP akan dikirimkan penyidik paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Novriadi lagi.

Loading...

Menurut Novriadi, SPDP harus dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan bersifat wajib agar proses penyidikan dapat dipantau oleh jaksa dan juga jaksa dapat memantau pihak terlapor maupun korban.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP sudah ditegaskan bahwa penyidik yang telah memulai penyidikan atas suatu tindak pidana, wajib memberitahukannya kepada penuntut umum,” kata Novriadi.

Terkait tak kunjungnya diterima SPDP atas kasus dugaan pelanggaran maklumat Kapolri dalam pencegahan Covid-19 dan UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular tersebut, Novriadi mengatakan, ia optimis penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak gegabah dalam menetapkan tersangka. “Kita tunggu SPDP-nya. Penyidik masih bekerja,” kata Novriadi. (Suryakepri)