Kejagung Geledah Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Batam

Kejagung Geledah Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Batam

12 Mei 2020
BC periksa Kontainer di pelabuhan Batu Ampar Batam/net

BC periksa Kontainer di pelabuhan Batu Ampar Batam/net

RIAU1.COM -BATAM- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pengeledahan terhadap dua pejabat Bea Cukai Kepri, di rumah mereka masing-masing di Kota Batam, Senin (11/5). Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan terkait penggeledahan tersebut.

"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan Tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan pada dua rumah pejabat BC Batam," kata Hari, Senin malam(11/5).

Lanjut Hari, hasil penggeledahan tersebut akan disampaikan pada Selasa (12/5/2020) melalui rilis bersamaan dengan hasil pemeriksaan beberapa saksi. "Besok akan saya infokan lagi, akan dirilis sekalian hasil pemeriksaan saksi," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.

Loading...

Diketahui, semua kontainer dilayarkan dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT Flemings Indo Batam.

Seluruh kiriman menuju alamat yang sama, yakni kompleks pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur. Mafia tekstil ini diketahui mencoba mengelabui petugas pabean dengan memanipulasi dokumen. Manifes pengiriman menyebutkan kontainer berisi kain poliester.

Nyatanya, kontainer itu berisi kain brokat, sutra, satin, dan gorden, yang harganya lebih mahal daripada poliester. Selain memalsukan jenis barang, mafia tekstil ini juga memalsukan volume kontainer.(Batamtoday)