Gubenur Kepulauan Riau non aktif Nuridn Basirun, Minta Dibebaskan

Gubenur Kepulauan Riau non aktif Nuridn Basirun, Minta Dibebaskan

3 April 2020
Gubenur Kepulauan Riau non aktif Nuridn Basirun, Minta Dibebaskan pada sidang pledoi di pengadilan tipikor jakarta Pusat/surya kepri

Gubenur Kepulauan Riau non aktif Nuridn Basirun, Minta Dibebaskan pada sidang pledoi di pengadilan tipikor jakarta Pusat/surya kepri

RIAU1.COM -JAKARTA – Gubenur Kepulauan Riau non aktif Nuridn Basirun, meminta majelis hakim tipikor untuk membebaskannya dalam nota pembelaanya (Pledoi) yang dibacakan penasehat hukumnya melalui sidang teleconference, Kamis (2/4).

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tidak boleh dipaksakan untuk mencari kesalahan terdakwa, sehingga majelis patut untuk membeskan terdakwa dari segala tuntutan. Sebelumnya JPU dari KPK menuntut Nurdin dengan 6 tahun penjara, dan denda.

Mantan Bupati Karimun itu menjalani sidang melalui fasilitas teleconference dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Klien kami, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sementara Majelis Hakim dan JPU KPK tetap berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Tim Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, dikutip Surya Kepri.

Dalam kesimpulannya Andi Asrun menjelaskan, jika tuntutan itu dipaksakan maka akan terjadi pertentangan atau berlawanan dengan fakta persidangan berupa alat bukti keterangan-keterangan saksi.

Menurutnya tidak ada bukti keterangan saksi atau alat bukti lain yang bersifat meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt), mengenai kesalahan terdakwa.

“Oleh karena itu, kita juga kenal adagium lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah. Asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana,” jelasnya.

Dalam nota pledoi itu, tim penasehat hukum memohon agar majelis hakim untuk mempertimbangkan lagi beberapa fakta hukum yang mendasari kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya. Nurdin juga dinilai selama ini cukup kooperatif.