Di Kepulauan Riau Sudah 191 Napi dan Anak yang Dibebaskan Setelah Memperoleh Asimilasi karena Corona

Di Kepulauan Riau Sudah 191 Napi dan Anak yang Dibebaskan Setelah Memperoleh Asimilasi karena Corona

3 April 2020
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dedi Handoko (Suryakepri.com/ Muhammad Bunga Ashab)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dedi Handoko (Suryakepri.com/ Muhammad Bunga Ashab)

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Hingga Jumat (3/4) sudah 191 narapidana (napi) dan napi anak yang dibebaskan di kepulauan Riau. Semuanya bebas setelah mendapat asimilasi dan hak integritas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepri.


“Hari ini 87 orang yang bebas dari Lapas, LPKA, Lapas Perempuan dan Rutan yang ada di Kepri, kemarin ada 104 orang yang bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dedi Handoko kepada Suryakepri.com.


“Napi akan menjalani asimilasi di rumah atau berkumpul dengan keluarganya,” ujarnya.


Untuk dasar pembebasannya, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.