Razia Gabungan di Kampar, 82 Kendaraan Ditilang

Razia Gabungan di Kampar, 82 Kendaraan Ditilang

29 Agustus 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Denpom I/3 Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan razia di di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Suardi mengatakan, razia di Kampar ini merupakan razia rutin. Sebelumnya razia serupa dilaksanakan didaerah lain.

"Dari razia yang dilaksanakan di Kampar ini hasilnya ada sebanyak 82 unit kendaraan ditilang," kata Suardi, Senin (29/8/). 

Suardi merincikan, dari 82 kendaraan yang ditilang tersebut, ditemukan kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Loading...

Kemudian, kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 7 kendaran melanggar pasal 307.

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya.*